fbpx
Senin, 5 Mei 2025

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Miris Alat Bukti Dihilangkan? Oknum Penyidik Diduga “Menyelamatkan” Komandannya

3 min read

Bukti sudah ada, namun dalam pemeriksaan penyidik justru alat bukti diduga sengaja dihilangkan oknum-oknum demi membela komandannya. Apakah ini contoh penegak hukum di Tanah Air? Apakah nyaman bila pelapor ke polisi akan buka fakta kebenaran justru terbalik jadi tersangka?

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Kasus yang melibatkan mantan bendahara Polresta Manokwari, Papua Barat dengan inisial Aipda MR telah ditahan di Mapolres Manokwari sejak, Jumat (24/3/2023) guna mempertanggungjawabkan kinerjanya yang selama ini diberikan.

Aipda MR diduga terlibat menggelap dana pengamanan Pilkada 2020 di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak, saat menjabat bendahara Polresta Manokwari.

Semenjak MR menjadi tersangka dan ditahan, dirinya menunjuk Advokat Yan Christian Warinussy SH sebagai penasihat hukumnya. Peristiwa tersebut terjadi saat masa jabatan Kapolres Manokwari dijabat oleh AKBP Dadang Kurniawan Wijaya SIK.

“Sesungguhnya klien saya (Aipda MR) sebagai tersangka dalam pemeriksaannya memberikan keterangan kepada Penyidik Polresta Manokwari Ipda Hardianto Marianus berulang kali menyebut nama mantan Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Wijaya sebagai penerima dana pengamanan Pilkada 2020 tersebut,” kata Advokat Yan, menirukan laporan kliennya dalam keterangan tertulis diterima TOP-NEWS.id, Selasa (28/3/2023) malam.

Dikatakan Yan, kliennya (Aipda MR) dalam pemeriksaannya oleh penyidik Polres Manokwari menyampaikan hal tersebut semua memiliki bukti yang disimpan dalam handphone (HP/telepon genggam) Aipda MR yang sempat diambil tiga anggota polisi bernama Eron Wanma, Yulio Pontororing dan Angry.

Alat Bukti Hilang Ditangan Penyidik

“Kami mendapat konfirmasi dari Eron Wanma (polisi) bahwa HP klien saya sudah diserahkan kepada penyidik atas nama Alfian Luma. Namun HP bermerek Vivo milik klien saya (Aipda MR) yang berada ditangan anggota polisi Polres Manokwari bernama Alfian Luma hilang dan keberadaannya sampai hari ini tidak belum diketahui,” ungkap Yan yang kecewa cara kerja penegak hukum yang seharusnya menegakkan kebenaran.

Kuasa hukum Aipda MR ini sangat kecewa dengan cara kerja penyidik Polres Manokwari yang tidak bertanggungjawab dengan alat bukti milik tersangka yang sudah ditahan Polresta Manokwari.

  Kasi Intel Kejari Manokwari Muhammad Ihsan Husni SH       

“Apakah semudah itu (polisi) mengatakan bahwa alat bukti seorang tersangka hilang? Ataukah memang sengaja menghilangkan alat bukti (HP) milik kliennya saya, karena diduga ada keterlibatan atasannya dan sengaja menghilangkan jejak bukti keterlibatan atasannya? Hal ini dapat merusak citra Polri karena oknum-oknum pelindung rakyat (polisi) justru mencelakai rakyat, tetapi melindungi orang yang salah,” ujar Yan kecewa.

Akibat hilangnya alat bukti (HP) tersangka yang diduga melibatkan mantan Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Wijaya, Aipda MR membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/8/542/VII/2022/SPKT/Polres Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 28 Juli 2022.

“Yang lebih parah lagi, laporan yang sudah diterima 28 Juli 2022 dan ditangani Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari sejak masih status Polres Manokwari hingga saat ini belum juga ditindaklanjuti laporannya, bahkan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti,” ungkap Advokat Yan Christian Warinussy SH, yang juga sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari.

Dikatakan Yan, proses penghentian penyelidikan kasus tersebut yang melibatkan bawahan dan diduga atasannya (anggota polisi) kami duga justru “menyelamatkan” AKBP Dadang Kurniawa Wijaya.

“Padahal ada bukti transfer ke rekening yang disebutkan klien saya saat pemeriksaan oleh penyidik melalui WhatsApp/WA. Saya menduga ditetapkan klien saya Aipda MR sebagai tersangka demi menyelamatkan AKBP Dadang Kurniawan Wijaya dalam perkara ini. Apakah polisi dengan pangkat lebih tinggi haruskah ditutupi kejahatannya dan bawahan jadi tumbalnya?,” ucap Yan.

“Sebagai penasihat hukum MR saya berharap penyelesaian kasus ini dilakukan secara arif dan bijaksana oleh kedua pihak (tersangka). Saya ingin keadilan dan kebenaran harus ditegakkan, siapa pun orangnya dan apapun pangkat dan jabatannya,” tandas Yan.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.