LP3BH Minta Bupati Teluk Bintuni Segera Tindak Oknum Pejabat Bappeda yang Berpolitik
2 min read
TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, S.H prihatin dan menyesalkan adanya sikap dan tindakan tidak terpuji dan cenderung melanggar hukum, yang dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan, aturan disiplin seorang ASN yang diduga telah dilakukan oleh oknum pejabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Teluk Bintuni Drs Alimudin Baedu (AB) belum lama ini sungguh tidak etis.
“Pasalnya, sikap dan tindakan tersebut rupanya terekam baik oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni. Sehingga Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni telah melayangkan laporan atau pengaduan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI) di Jakarta,” ungkap Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, S.H dalam keterangannya diterima TOP-NEWS.id, Rabu (24/1/2024).
Dimana laporan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni disampaikan kepada KASN RI dengan surat Nomor : 022/HM.02.00/K.PB-11/12/2023. Hal mana dilaporkan oleh Bawaslu, karena alasan bahwa Drs Alimudin Baedu selaku ASN terkesan menunjukkan sikap tidak netral.
“Yang bersangkutan hadir pada dua momen, yaitu pertama AB dilaporkan telah hadir dalam pertemuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar di Jakarta pada tanggal 22 November 2023 yang lalu. Kedua, AB terlihat dan terekam dalam foto bersama Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPS) Partai Golkar Provinsi Papua Barat Drs Paulus Waterpauw dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Kabupaten Teluk Bintuni Yohanis Manibuy disertai logo Partai Golkar,” tutur Yan.
Menurut Yan, tindakan AB tersebut jelas telah melanggar amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Oleh sebab itu, saya mendesak Bupati Teluk Bintuni untuk memfasilitasi segenap rencana dan kehendak dari KASN untuk memeriksa oknum AB tersebut secara hukum. Hendaknya Bupati Teluk Bintuni tidak berupaya secara diam-diam maupun secara terang-terangan untuk membantu “meloloskan” saudara AB tersebut sebagai salah satu pejabat,” ujarnya.
Perbuatan oknum AB ini, kata Yan, sesungguhnya telah mencoreng prinsip-prinsip demokrasi yang dipahami banyak orang. Oknum seperti AB sebaiknya tidak boleh menduduki jabatan penting apapun di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Karena telah menunjukkan sikap dan perilaku yang memalukan, menjijikan dan mengkhawatirkan bagi para ASN di Kabupaten Teluk Bintuni secara khusus, maupun di Provinsi Papua Barat pada umumnya,” tandasnya.
Karena amanat hukum dalam UU ASN secara tegas menyatakan bahwa ASN wajib menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu tahun 2024.
“Sehingga saya mendesak Bupati Teluk Bintuni untuk dapat menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum AB tersebut demi menjaga citra ASN itu sendiri,” pungkas Yan.
Editor: Frifod