fbpx
Jumat, 27 Juni 2025

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Kemendagri: Sekarang Cetak Kartu Keluarga dan 21 Dokumen Kependudukan Lain Bisa dari Rumah

1 min read

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Penduduk Indonesia boleh mencetak sendiri 22 jenis dokumen kependudukan dari rumah, termasuk kartu keluarga (KK). Penjelasan itu, disampaikan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof Zudan Arif Fakhrulloh.

Menurutnya, saat ini Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah menjalankan program cetak dokumen kependudukan secara mandiri.

“Artinya penduduk boleh mencetak sendiri kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematiannya, dan berbagai dokumen kependudukan lainnya,” kata Zudan melalui video pada akun Tiktoknya, @zudanariffakhrulloh, Rabu (5/1/2022).

Dengan adanya program cetak mandiri dokumen kependudukan tersebut, penduduk juga diperbolehkan meminta soft file dokumen kependudukan mereka.

“Dengan demikian penduduk boleh meminta soft file-nya,” jelas Zudan.

“Silakan dicetak sendiri di rumah. Sehingga tidak ada lagi alasan KK hilang, akta kelahiran hilang, akta perkawinan hilang,” tutur dia.

Dia menegaskan, dengan adanya program tersebut, diharapkan penduduk dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya jika rusak atau hilang.

“Karena bila robek, atau bila hilang, bisa dicetak sendiri oleh penduduknya. Hilang, cetak lagi. Robek, silakan dicetak lagi,” tegasnya.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.