Kasus Diduga Tewasnya Yusak Rivan Horota, LP3BH Minta Kedua Oknum Polisi dan Satu Warga Sipil segera Diproses Hukum
2 min read
TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, S.H menyampaikan bahwa perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau kecelakaan lalu lintas pada Selasa (1/8/2023) lalu, yang mengakibatkan wafatnya almarhum Yusak Rivan Horota agar diteruskan proses hukumnya sesuai aturan perundangan yang berlaku.
“Hal ini saya sampaikan, karena diduga keras dua di antara para pelaku adalah anggota oknum Polri. LP3BH Manokwari telah menerima surat kuasa dari orang tua korban tertanggal 22 Agustus 2023. Sedangkan laporan polisi terkait perkara a quo telah dibuat dengan Nomor: LP/A/711/VIII/2023/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARA,” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Provinsi Papua Barat dalam keterangan tertulis diterima TOP-NEWS.id, Selasa (10/10/2023).
Itu artinya, kata Yan, bahwa proses hukum menurut amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sehingga kami berharap proses hukum tersebut dapat ditindaklanjuti oleh jaksa penuntut ymum (JPU) hingga perkaranya diperhadapkan bersama para tersangka dan atau terdakwa di depan sidang Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I A dengan pasal dan ancaman hukum/pidana yang setimpal dengan perbuatan mereka para tersangka yang kelak akan menjadi terdakwa,” ucapnya.
Menurutnya, ketiga tersangka dimaksud, yaitu Ipda Fredik Rumpaisum, Brigadir Chosmus S.P. Marandey dan Oni Kurube (warga sipil).
Dikatakan Advokat Yan, tentu para tersangka yang menjadi anggota Polri juga dapat diproses menurut amanat Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kode Etik Anggota Polri.
Editor: Frifod
