Jaga Stabilitas Harga, Babinsa Monitoring Sembako di Pasar Bosnik
2 min read
TOP-NEWS.id, BIAK TIMUR – Babinsa Posramil 1708-01/Biak Timur Sertu Wahyu Hendro Patrias Setiawan bersama Kopka Absalom Dimara melaksanakan kegiatan monitoring harga kebutuhan pokok atau sembako di Pasar Bosnik, Kampung Adorbari, Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Sabtu (31/1/2026).
Kegiatan monitoring ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian aparat teritorial terhadap kondisi perekonomian masyarakat, khususnya untuk memastikan harga kebutuhan pokok tetap terjangkau.
Babinsa turun langsung ke pasar tradisional guna melihat secara langsung kondisi harga serta ketersediaan bahan pokok yang dijual oleh para pedagang.

Pemantauan dilakukan terhadap sejumlah kebutuhan pokok, antara lain beras, gula, minyak goreng, telur, sayur-mayur, serta bahan pangan lainnya yang dibutuhkan masyarakat sehari-hari.
Selain mencatat harga, Babinsa juga berdialog dengan para pedagang untuk memperoleh informasi terkait pasokan barang dan perkembangan harga di pasar.
Kopka Absalom Dimara menjelaskan bahwa kegiatan monitoring ini bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kenaikan harga yang dapat memberatkan masyarakat.

Menurutnya, melalui pemantauan yang dilakukan secara rutin, kondisi pasar dapat diketahui lebih awal sehingga apabila terjadi kenaikan harga dapat segera dilaporkan kepada pihak terkait.
Berdasarkan hasil monitoring di lapangan, harga sembako di Pasar Bosnik terpantau masih relatif stabil dan belum ditemukan adanya kenaikan harga yang signifikan.
Ketersediaan barang kebutuhan pokok juga dinilai masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Distrik Biak Timur.
Babinsa berharap, kegiatan monitoring ini dapat membantu menjaga situasi pasar tetap kondusif serta masyarakat dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga yang wajar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok di wilayah Biak Timur dapat terus terjaga dengan baik.
Editor: Frifod
Sumber: Penerangan Kodim 1708/BN
