Ini Tips Anti Nyasar Menggunakan Bus Shalawat Pergi Pulang Masjidil Haram
2 min read
TOP-NEWS.id, MAKKAH – Kepala Bidang (Kabid) Transportasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Mujib Roni, memberikan beberapa tips penting agar jemaah haji tidak salah naik bus atau tersesat menggunakan bus shalawat.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia menyediakan fasilitas bus shalawat yang beroperasi 24 jam untuk mengantar jemaah dari hotel ke tiga terminal di sekitar Masjidil Haram (Syib Amir, Jabal Ka’bah, Ajyad) guna melaksanakan umrah wajib dan salat lima waktu.
Layanan bus shalawat ini bertujuan memudahkan mobilitas jemaah selama berada di Makkah. Dengan 27 rute dan 95 halte yang disiapkan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi.
Berikut beberapa tips penting dari Kabid Transportasi PPIH Arab Saudi, Mujib Roniagar jemaah tidak salah naik bus atau tersesat saat naik bus shalawat.
1) Hafalkan rute bus Shalawat. Kenali rute yang menuju ke hotel atau area tempat tinggal Anda.
2) Bawa dan tempel kartu bus. “Setiap jemaah akan diberikan kartu yang berisi nomor rute bus. Tempelkan kartu ini di tas dokumen agar mudah dilihat,” pesan Kabid Transportasi PPIH Arab Saudi Mujib Roni di Makkah, Senin (12/5/2025).
3) Perhatikan tulisan di Bus. “Tunggu bus di halte terdekat yang bertuliskan terminal dan rute sesuai dengan kartu bus Anda,” pesan Mujib.
4) Manfaatkan bantuan petugas. Bila jemaah masih bingung untuk mengenali rute dan nomor bus, cari petugas haji Indonesia, kemudian perlihatkan kartu bus yang dimiliki.
“Nanti petugas akan membantu mengenali rute dan mencarikan bus yang tepat. Jadi jangan ragu bertanya,” sambung Mujib.
Ia memastikan bahwa tidak ada rute yang tumpang tindih atau halte dengan banyak rute, sehingga risiko tersesat sangat kecil.
Mujib juga mengimbau petugas kloter untuk mengingatkan jemaah agar selalu membawa kartu bus, kartu nusuk, dan mengenakan gelang haji sebagai identitas resmi.
Bus shalawat dilengkapi AC dan memiliki kapasitas sekitar 70 tempat duduk. Bus inklusi juga tersedia untuk jemaah berkebutuhan khusus.
Sumber : Kemenag