Advokat Yan C Warinussy Desak Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Anggaran DAK 2023
1 min read
TOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Sebagai Advokat dan pembela hak asasi manusia (human rights defenders/HRD), saya menyambut positif langkah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari Teguh Suhendro, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Hasrul, SH, MH, yang telah memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2023,” kata Advokat Yan Christian Warinussy kepada TOP-NEWS.id, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya, langkah Kajari Manokwari Teguh Suhendro dan jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan anggaran DAK 2023 patut diapresiasi.
“Sebagai advokat dan pemerhati korupsi di Provinsi Papua Barat, saya mendesak Kajari Manokwari untuk segera menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi DAK Tahun Anggaran 2023 ini berdasarkan amanat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8 Tahun 1981 Tmtentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tutur Yan.
Untuk itu, Yan meminta segenap pihak yang diduga bertanggungjawab dalam aspek pengawasan dan pengelolaan DAK 2023 di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari harus menjadi target pemeriksaan Kejari Manokwari dalam waktu dekat ini.
Editor: Frifod