fbpx
Jumat, 26 April 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

KPU Harap Payung Hukum Pemilu di Tiga DOB Papua segera Diputuskan

2 min read

MRP mengatakan bahwa hal-hal strategis harus memperhatikan otonomi khusus Papua.

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pemerintah dan DPR segera merampungkan payung hukum penyelenggaraan pemilu di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua. KPU menginginkan hal ini agar payung hukum selesai sebelum akhir tahun ini.

“Harapan kami akhir tahun ini, Desember 2022 itu sudah ada keputusan tentang bagaimana format atau substansi materi perubahan undang-undang pemilu (mengenai DOB) ini,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari setelah menerima audiensi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Hasyim mengatakan, MRP mengusulkan bahwa setiap pembicaraan yang berkaitan dengan hal-hal strategis harus memperhatikan otonomi khusus Papua. Apalagi, berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah dan juga wakil-wakil rakyat dari Papua.

Ia menambahkan, KPU akan membicarakan lebih lanjut dengan DPR dan pemerintah mengenai hal tersebut.

“Kami akan membahas nanti apakah mekanismenya lewat revisi UU (pemilu) atau apa pun, supaya ada payung hukumnya untuk pemilu di Papua,” jelas dia.

Hasyim mengatakan, penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dilakukan Oktober 2022 sampai Februari 2023. Jadi kata dia, dengan demikian sebelum Februari 2023 setidak-tidaknya sudah ada payung hukum pemilu di tiga DOB baru supaya ada gambaran tentang Dapil tersebut sebelum masuk tahap pencalonan pada Mei nanti.

Sebelumnya, UU Pembentukan tiga DOB Papua disahkan oleh DPR pada 30 Juni lalu. Dengan disahkannya UU tersebut, Papua memiliki tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Implikasinya, akan ada perubahan daerah pemilihan, baik untuk DPR RI maupun DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. (stv)

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.