Progres Meningkat, Rangka Tiang Rumah TMMD di Sansundi Mulai Terpasang
2 min read
TOP-NEWS.id, BIAK UTARA – Pelaksanaan Program TMMD ke-128 Kodim 1708/BN terus berjalan dan semakin ditingkatkan. Salah satu kegiatan yang saat ini dilakukan, adalah pemasangan rangka tiang rumah di Kampung Sansundi, Distrik Bondifuar, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Selasa (28/4/2026).
Pekerjaan ini merupakan bagian penting dari sasaran fisik TMMD, khususnya dalam pembangunan rumah bagi warga setempat. Sebelum dipasang, rangka tiang rumah dirakit terlebih dahulu.
Cara ini dilakukan untuk mempermudah proses pemasangan di lapangan serta menghemat waktu pengerjaan. Dengan rangka yang sudah dirakit, pemasangan menjadi lebih cepat dan hasilnya lebih rapi. Selain itu, pekerjaan juga lebih efisien, karena setiap bagian sudah disesuaikan sebelumnya.

Salah satu anggota Satgas Sertu Silvester Noo mengatakan bahwa pemasangan rangka tiang membutuhkan ketelitian yang tinggi. Setiap sudut harus benar-benar pas agar bangunan bisa berdiri dengan kuat.
“Pemasangan rangka ini memang cukup rumit, karena semua sudut harus tepat dan sesuai ukuran,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa rangka tiang yang terpasang dengan baik akan mempermudah pekerjaan selanjutnya, seperti pemasangan dinding, kusen, hingga atap.
Menurutnya, kekuatan bangunan sangat bergantung pada pemasangan tiang. Jika tiang berdiri dengan kokoh, maka struktur rumah secara keseluruhan juga akan kuat.
“Kalau tiangnya sudah kuat dan lurus, pekerjaan berikutnya jadi lebih mudah dan hasilnya juga lebih bagus,” tambahnya.

Program TMMD ke-128 ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas tempat tinggal warga di Kampung Sansundi. Dengan progres yang terus berjalan, pembangunan rumah diharapkan segera selesai dan bisa segera ditempati oleh warga yang membutuhkan.
“Kami berharap pekerjaan ini bisa selesai tepat waktu, sehingga rumah ini bisa segera digunakan dan benar-benar bermanfaat bagi warga,” tutur Sertu Silvester.
Editor: Frifod
Sumber: Penerangan Kodim 1708/BN
