Jaga Tradisi Leluhur, Babinsa Warsa Bantu Warga Tokok Sagu
2 min read
TOP-NEWS.id, WARSA – Babinsa Posramil 1708-02/Biak Utara-Warsa, Serda Jhon Rumere terjun langsung membantu warga binaannya dalam proses pengolahan pohon sagu di Kampung Imbari, Distrik Warsa, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Senin (25/8/2025).
Kehadiran Babinsa di tengah warga bukan hanya untuk mendukung kegiatan sehari-hari, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian dalam menjaga tradisi dan kearifan lokal masyarakat Papua. Salah satunya, adalah proses pengolahan sagu yang hingga kini masih menjadi makanan pokok utama bagi masyarakat setempat.
Sagu sendiri diperoleh dari batang pohon sagu yang ditokok menggunakan alat tradisional. Setelah melalui proses pengolahan sagu, kemudian sagu menjadi bahan makanan yang bernilai gizi dan menjadi sumber energi bagi masyarakat.

Di Papua, pohon sagu masih sangat mudah dijumpai karena wilayahnya yang kaya dengan hutan tropis.
Serda Jhon Rumere menegaskan, menjaga tradisi pengolahan sagu sama artinya dengan menjaga budaya asli Papua. Sagu adalah makanan khas Papua yang sudah diwariskan turun-temurun.
“Kalau tradisi ini terus dijaga, anak-anak muda kita bisa tetap mengenal dan melestarikannya. Ini bukan sekadar makanan, tapi identitas masyarakat Papua,” ujarnya.
Lebih dari sekadar membantu pekerjaan, Babinsa juga memberikan dorongan kepada warga agar terus menanam pohon sagu baru setiap kali menebang, sehingga ketersediaan bahan pangan tetap terjaga untuk masa depan.
Upaya ini sejalan dengan kebiasaan masyarakat yang memang sudah terbiasa hidup berdampingan dengan alam, serta menjaga keseimbangan lingkungan.
Yunus Rumsarwir pemilik sagu menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan Babinsa.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Babinsa yang sudah turun tangan membantu kami. Kami juga bersyukur diingatkan untuk terus menjaga budaya luhur ini. Kami berkomitmen, setiap kali menebang pohon, kami akan menanam pohon baru supaya bahan baku tetap tersedia untuk anak cucu kita,” ungkapnya.
Editor: Frifod
Sumber: Penerangan Kodim 1708/BN