fbpx
Sabtu, 23 Mei 2026

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Babinsa Numfor Bantu Mediasi Sengketa Tanah Adat

2 min read

TOP-NEWS.id, NUMFOR TIMUR – Untuk menjaga keamanan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses mediasi sengketa tanah adat, Babinsa Koramil 1708-05/Numfor menghadiri undangan serta turut membantu proses mediasi antara warga di Kampung Piufuri.

Kegiatan ini berlangsung di rumah Ketua Adat Mananwir Sepulau Numfor Simon Wanma di Kampung Rarsibo, Distrik Numfor Timur, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Minggu (29/6/2025).

Babinsa Kopka Rudi Korwa bersama Serda Jhon Lengka menuturkan bahwa permasalahan sengketa tanah adat seperti ini sangat rentan menimbulkan perselisihan, baik secara kelompok maupun perorangan.

Babinsa Kopka Rudi Korwa hadiri proses mediasi sengketa tanah adat warga Kampung Piufuri bersama anggota Polsek Numfor Timur. (Foto: Penerangan Kodim 1708/BN)

Oleh karena itu, kehadiran Babinsa di tengah masyarakat diharapkan dapat menjembatani kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik secara damai.

“Kami hadir untuk memediasi agar pertemuan ini bisa berjalan aman dan damai, serta menghindari konflik terbuka,” ujar Babinsa Kopka Rudi Korwa.

Permasalahan tersebut, melibatkan klaim batas tanah antara dua pihak, yakni keluarga besar Marga Krey dan Marga Awom. Kedua belah pihak bersikukuh saling mengklaim, sehingga mediasi dilakukan bersama Kapolsek Numfor Timur, pemerintah kampung, dan tokoh adat setempat.

Ketua Adat Simon Wanma memberikan ruang kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan keluhan, bukti kepemilikan, dan batas-batas tanah adat dalam forum adat. Hal ini bertujuan agar Dewan Adat bisa mencarikan solusi dan mengetahui siapa pemilik sah tanah tersebut.

Selain Babinsa dan Kapolsek, mediasi ini juga dihadiri oleh tokoh masyarakat serta warga Kampung Piufuri. Setelah melalui diskusi panjang, disepakati bahwa mediasi akan dilanjutkan dengan pengecekan ulang batas-batas tanah di lapangan.

Namun karena masing-masing pihak tetap bersikeras mempertahankan haknya, Ketua Adat bersama pihak keluarga memutuskan bahwa persoalan ini akan diteruskan ke pengadilan agar dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

“Kami dari pihak adat hanya memfasilitasi mediasi secara kekeluargaan dan adat. Jika tidak menemukan titik temu, maka kami persilakan untuk melanjutkan ke pihak berwajib,” tegas Simon Wanma.

Sementara itu, Dolfi Prawar mewakili masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Babinsa dan Kapolsek Numfor Timur yang telah hadir dan membantu menjaga kondusifitas selama proses mediasi berlangsung.

Editor: Frifod
Sumber: Penerangan Kodim 1708/BN

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.