fbpx
Selasa, 8 Oktober 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Yan C Warinussy Menilai Disahkannya UU Otsus Harapan Rakyat Papua dan Korban Pelanggaran HAM Tergantung Presiden

2 min read
Advokat Yan Christian Warinussy, SH

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Dengan disahkannya Undang- Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, maka didapatkan fakta bahwa tidak terjadi perubahan terhadap konsideran maupun pasal-pasal mengenai Hak Asasi Manusia pada Bab XII dari UU Nomor 21 Tahun 2001.

Dengan demikian, kini harapan rakyat Papua dan keluarga korban-korban dugaan pelaku pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua tergantung pada presiden selaku kepala negara. Karena, peran serta presiden sangat relevan dan penting dalam mendorong lahirnya keputusan politik bagi terjawabnya aspirasi pendirian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan Pengadilan HAM di Tanah Papua segera.

Bahkan presiden dapat memerintahkan jajarannya di bawah tanggung jawab dan koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam). Dengan demikian, kiranya Gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat dapat ikut mendorong pembentukan KKR dan Pengadilan HAM di Tanah Papua.

Dalam laporan Advokat Yan Christian Watinussy, SH melalui pesan medsos, Sabtu (24/7/2021) sore, menurutnya, bagaimanapun penyelesaian berbagai bentuk dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua harus dimulai dengan penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan dan peradilan terhadap kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat.

“Seperti kasus Wasior tahun 2001, kasus Wamena tahun 2003 dan kasus Enarotali-Paniai tahun 2014. Untuk itu, aparat penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mesti berkoordinasi dan berkomunikasi intensif dengan penyelidik di Komnas HAM guna memperoleh kesamaan persepsi mengenai kelanjutan proses hukum ketiga kasus tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ungkap Yan.

Sehingga, kata dia, ketika perkara-perkara tersebut diajukan ke pengadilan, maka diyakini para terduga pelakunya dapat dovonis sebagai pelaku kejahatan HAM berat oleh Pengadilan HAM yang kelak dapat dibentuk di Tanah Papua.

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.