fbpx
Selasa, 8 Oktober 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Viral di Medsos, Yan C Warinussy Kutuk Keras Tindakan Dua Oknum Anggota TNI-AU kepada Seorang Disabilitas

3 min read

INJAK:

Dua oknum anggota TNI-AU di Merauke lakukan tindakan tidak mengenakan terhadap seorang disabilitas warga sipil, di Jalan Mandala, Merauke, Senin (26/7/2021) pukul 10.00 Wit.

TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat Advokat Yan Christian Warinussy, SH sangat mengutuk keras tindakan dua oknum anggota Satuan Polisi Militer (Satpomau) TNI Angkatan Udara (AU), berpangkat Sersan Dua (Serda) atas nama Dimas dan Vian dengan pangkat Prada.

“Saya sangat mengutuk keras tindakan oknum anggota Satpomau TNI-AU atas nama Serda Dimas dan Prada Vian yang pada, Senin (26/7/2021) telah melakukan tindakan berlebihan. Bahkan diduga menggunakan kekuatan berlebihan (abuse of power) dalam menindak seorang terlapor orang asli Papua yang berstatus tuna rungu di salah satu warung makan di Jalan Mandala, Merauke, Provinsi Papua,” ungkap Yan kepada TOP-NEWS.id, Rabu (27/7/2021) malam.

Dikatakannya, tindakan kedua oknum polisi militer TNI-AU tersebut sangat berlebihan hingga menjadi viral di berbagai media sosial. Bahkan, tindakan salah satu oknum anggota POMAU tersebut telah menginjak kepala si terlapor yang sudah diamankan dengan cara “dilumpuhkan” diatas tanah.

Perbuatan kedua oknum ini jelas bersifat individualistik yang mengarah kepada tindakan diskriminasi rasial yang tidak dibenarkan menurut UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Apalagi perbuatan kedua oknum anggota POMAU tersebut diduga keras dilakukan terhadap sesorang yang mengalami disabilitas, yaitu bisu atau tuna rungu.

“Saya mendesak Panglima TNI untuk mengambil tindakan tegas dengan memproses kedua oknum tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” harap Yan.

Tindakan Tidak Manusiawi

Jaringan Damai Papua (JDP) juga sangat prihatin dan menyesalkan perlakuan tidak manusiawi, dan menggunakan kekuatan secara berlebihan oleh dua oknum anggota Polisi Militer TNI Angkatan Udara (AU) dari Pangkalan Udara (Lanud) Yohanes Dimara, Merauke terhadap seorang warga sipil asli Papua disabilitas (bisu/tuna rungu) sekitar pukul 10:00 Wit di Jalan Mandala, Merauke, Provinsi Papua.

Sebagai Juru Bicara JDP kami sangat prihatin melihat unggahan video berdurasi lebih dari satu menit tersebut. Dalam adegan di video jelas terlihat bahwa oknum pelaku warga sipil yang belum diketahui identitas nama lengkapnya itu bersitegang dengan salah satu orang di dalam warung makan.

Sempat dilerai dan dicegah oleh seseorang dalam rekaman video. Lalu datang dua oknum anggota POMAU bernama Serda Dimas dan Prada Vian yang langsung memelintir tangan kanan warga sipil tadi dan langsung membawanya ke luar dari warung. Sayangnya kedua oknum aparat tersebut kemudian mendorong si warga sipil tadi hingga tertidur dalam posisi tengkurap di tanah dan salah satu oknum anggota menindih warga sipil itu dengan lututnya.

Sedangkan salah seorang teman oknum anggota TNI-AU tadi menginjakkan kakinya ke atas kepala warga sipil itu hingga dia sempat berteriak-teriak dengan suara sulit dipahami.

“Perbuatan kedua oknum anggota militer negara ini jelas-jelas berlebihan dan merupakan pelanggaran hukum yang semestinya mendapat ganjaran yang setimpal. Kami menduga perlakuan kedua oknum aparat tersebut berbau diskriminatif dan rasialis yang ditentang di dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Bahkan melanggar ketentuan Pasal 28 G Ayat (2) dari UUD 1945 yang berbunyi : ” setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain,” kata Yan Christian Warinussy.

Dengan demikian l, kata dia, JDP meminta kepada Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo dan Panglima TNI untuk menghentikan segera model pendekatan militer yang terus menerus dikembangkan di Tanah Papua selama ini,” ucap Jubir JDP.

Dikatakannya, Pemerintah Indonesia seharusnya mengedepankan cara-cara damai melalui media dialog dalam menyikapi berbagai perilaku sosial masyarakat Papua di seluruh tanah ufuk timur ini.

“Khususnya dalam menyikapi ulah warga sipil seharusnya prosedur tetap (protap) yang digunakan, adalah lebih lunak (soft) dan tidak bersifat diskriminatif rasial,’ jelasnya.

Sehingga, dapat memancing reaksi publik di Tanah Papua bahkan di Indonesia serta dunia yang senantiasa bernada “miring” dan kian miring terhadap posisi politik Indonesia dalam pergaulan internasional.

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.