fbpx
Sabtu, 21 September 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Soal Rumah di Sentul, Andi Arief Bela Rocky Gerung

2 min read

TOP-NEWS.id, JAKARTA – PT Sentul City meminta Rocky Gerung membongkar rumah yang berada di Desa Bojong Koneng, Sentul, Kabupaten Bogor. Politikus Demokrat, Andi Arief membela pengamat politik Rocky Gerung.

“Sombong amat PT Sentul City. Pemerintah mohon periksa asal-usul penguasaan tanah yang mereka miliki,” kata Andi Arief dalam cuitan yang dibagikan kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).

Perlu diketahui, pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan, ada dua surat somasi yang dikirimkan Sentul City kepada kliennya. Isinya, menurut Haris Azhar, meminta Rocky Gerung mengosongkan tanah dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jabar.

Haris Azhar juga menyebut tetangga Rocky Gerung juga dimintai hal serupa oleh PT Sentul City.

Andi Arief, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat ini menduga ada motif politik di balik perintah Sentul City kepada Rocky Gerung untuk membongkar rumahnya di Desa Bojong Koneng. Menurutnya, Rocky Gerung mau dibungkam.

“Motif politik pasti berada di balik kasus ini plus keserakahan. Sikap kritis Rocky Gerung mau dibreidel (beredel). Sudah pantas melawan ini dengan aksi besar,” ungkap Andi Arief.

Sentul City Somasi Rocky Gerung

Haris Azhar, kuasa hukum Rocky Gerung menjelaskan bahwa isi somasi dari PT Sentul City Tbk pada intinya memerintahkan Rocky Gerung segera mengosongkan rumahnya atau berhadapan dengan hukum pidana.

Rocky Gerung

Padahal, menurut Haris, Rocky adalah pemilik dan penguasa absolut tanah serta bangunan di Blok 026, Kampung Gunung Batu, RT 02, RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Oleh karena itu, Rocky pun menolak keras untuk meninggalkan kediamannya seperti yang diminta oleh Sentul City lewat somasi.

“Demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah dan bangunan milik klien kami. Kami mohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan terhadap dugaan tindakan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT Sentul City, Tbk,” tulis Haris dalam surat bernomor 207/WK-Lokataru/IX/2021 tertanggal 6 September 2021.

Dikatakan Haris, kliennnya telah menjadi penguasa fisik tanah serta bangunan di lokasi itu sejak 2009 dan sebelum Rocky, tempat itu dikuasai Andi Junaedi sejak 1960.

Ia menambahkan, Rocky diinformasikan memperoleh tanah itu secara sah dengan surat pernyataan oper alih garapan dan surat tersebut dicatat oleh Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.

Haris menyebut tidak pernah ada pihak yang mengklaim tanah tersebut sejak 1960. Namun, Sentul City tiba-tiba mengklaim kepemilikan atas tanah itu. Sentul City memberi waktu 7×24 jam kepada Rocky untuk mengosongkan dan membongkar bangunan.

Dalam somasi itu, Sentul City melayangkan ancaman pada Rocky dengan Pasal 167, 170, dan 385 KUHP.

“Kami menilai seluruh poin somasi tersebut, karena PT Sentul City Tbk bukan merupakan pemilik yang patut dan sah menurut hukum sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2412 dan 2411,” jelas Haris.

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.