Sidang Kasus Situs Mansinam, Terdakwa Nandotray Sebut Dirinya Dalam Tekanan
3 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Terdakwa perkara tindak pidana korupsi dana hibah Situs Mansinam Sejarah Injil di Tanah Papua, Pdt Roberts Jeremia Nandotray, STh mengatakan bahwa dirinya berada dalam situasi ditekan dan dipaksa atas perintah mantan Ketua Badan Pengelola Situs almarhum Ir Marthen Luther Rumadas.
Yakni, untuk menandatangani dokumen-dokumen yang berkenan dengan proses pencairan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun anggaran (TA) 2016, 2017 dan 2018.
“Setiap awal tahun sebelum adanya pencairan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat, Ketua Badan Pengelola Situs Mansinam Ir ML Rumadas selalu mendesak, bahkan mengancam saya secara langsung dan menyuruh ajudannya, yaitu Philipus Rumadas datang menjemput saya di rumah untuk menandatangani surat permohonan pencairan dana hibah tersebut,” ungkap terdakwa Pdt Roberts Jeremia Nandotray saat memberikan keterangan dalam sidang di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B, Senin (1/11/2021).
Ia menjelaskan kalau dirinya dipaksa menandatangani surat pencairan dana hibah Situs Mansinam, karena Ir ML Rumadas, MSi (alm) sebagai ketua badan telah dilempar oleh warga masyarakat Pulau Mansinam di dalam Gereja Lachai Roi di Pulau Injil tersebut.
“Karena saat itu, Pak Rumadas masih menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat dan juga menyandang status tersangka dalam perkara tipikor, lalu Pak Warijo sebagai Wakil Ketua I menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Manokwari,” ucapnya.
“Dan Pak Daniel Rumbrawer selaku Wakil Ketua II sedang menjabat anggota DPR Papua Barat, maka saya diperintahkan oleh Ketua Umum untuk menandatangani surat permohonan pencairan dan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah),” terang terdakwa Nandotray, menambahkan kepada Majelis Hakim perkara pidana Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnk.
Saat dicecar Ketua Majelis Hakim Sonny Alfian Blegoer Laoemoery tentang apakah terdakwa Nandotray mengetahui soal penggunaan dana hibah Situas Mansinam TA 2017 setelah terdakwa menandatangani dokumen surat permohonan pencairan dan NPHD?
Terdakwa menjawab : “Saya tidak mengetahui sama sekali soal pengelolaan dana tersebut, sebab yang mengetahui soal itu hanya saudara bendahara (terdakwa Marthen P Erari, SE, MSi) dengan saudara Ketua Badan (alm Ir ML Rumadas, MSi)”.
Ternyata di dalam proses “penunjukkan” terdakwa Nandotray sebagai orang yang mewakili badan pengelola Situas Mansinam untuk mendatangani surat permohonan pencairan TA 2017 ternyata sama sekali tidak ada pendelegasian wewenang secara tertulis dari Ir ML Rumadas, MSi (alm) sebagai Ketua maupun Wakil Ketua I Jhon Warijo, SSos, MSi atau Daniel Rumbrawer selaku Wakil Ketua II.
Sebagai diterangkan oleh terdakwa Marthen P Erari sebagai saksi mahkota bagi terdakwa Nandotray pada sidang, Jumat (29/10/2021) kalau surat tersebut dibuat dirinya bersama terdakwa Nandotray dan Elisa Lesnussa sebagai Wakil Sekretaris II.
Diperintahkan ML Rumadas
Terdakwa Nandotray menambahkan bahwa hal itu dilakukannya bersama Erari dan Lesnussa, karena diperintah oleh M L Rumadas (alm) beberapa saat setelah insiden pelemparan warga masyarakat Pulau Mansinam terhadap Rumadas di dalam Gedung Gereja Lachai Roi Mansinam.
Penasihat Hukum Nandotray, Advokat Yan Christian Warinussy dan Advokat Thresje Juliantty Gaspersz sempat mengajukan tambah saksi meringankan atas nama Irma Faradina Kamodi.
Namun pengajuan itu, ditolak Majelis Hakim berdasar amanat Pasal 168 UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena yang bersangkutan berstatus sebagi istri sah dari terdakwa Nandotray.
Terdakwa Nandotray menambahkan bahwa dirinya pernah diberi bantuan dana untuk berobat saat dirawat di Makassar, Sulawesi Selatan sejumlah Rp 10 juta yang ditransfer oleh terdakwa Erari selaku bendahara.
“Saya juga pernah menerima honor sebesar Rp 4 juta yang diantar oleh istri dari wakil sekretaris II Elisa Lesnussa kepada istri saya di rumah,” tambah Nandotray dalam sidang.
Terdakwa Nandotray juga menjelaskan, kalau dia pernah menolak menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Badan Situs Mansinam yang diantar oleh staf dari ketua umum badan tersebut.
“Kemudian laporan tersebut diantar lagi oleh saudara Bendahara, yaitu terdakwa Erari. Dan meminta saya menandatanganinya, karena bendahara sudah tanda tangan, dan yang saya tanda tangan hanya laporan berupa rekap di bagian depan saja. Sedangkan lampiran berupa kwitansi saat itu tidak ada dan di kwitansi memang ada tanda tangan mirip tanda tangan saya yang sesungguhnya bukan tanda tangan saya Yang Mulia,” jawab terdakwa Nandotray saat dicecar oleh hakim anggota Rudi, SH.
Dengan selesainya terdakwa Nandotray memberi keterangan dalam sidang, maka pemeriksaannya akan dilanjutkan dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan, Senin (8/11/2021) untuk mendengar tuntutan JPU Decyana Caprina, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Dilaporkan: Advokat Yan C Warinussy, SH
Editor: Frifod