Naik Pesawat Wajib PCR, Maskapai Lain Layani Antigen, Kenapa Beda?
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan evaluasi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali dan Luar Jawa Bali.
Keputusan itu, sejalan dengan upaya untuk terus mengendalikan pandemi Covid-19 di Tanah Air. Meskipun angka perkembangan kasus sudah semakin terkendali, namun pemerintah tak ingin kecolongan.
Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 19 Oktober hingga 1 November.
Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah menerapkan sejumlah aturan pembatasan salah satunya, yakni penyesuaian syarat perjalanan udara untuk penumpang domestik.
Perubahan penyesuaian aturan perjalanan yang dimaksud tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Wilayah Jawa Bali.
Melalui aturan teranyar itu, pemerintah tak lagi memperbolehkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Pelaku penerbangan domestik hanya diperbolehkan tes RT-PCR.
Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Adapun surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang ditunjukkan, adalah yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.
Pada aturan sebelumnya, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa Bali. Ini hanya untuk penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua.
Meski demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa aturan penerbangan domestik massiv mengacu pada aturan yang sebelumnya berlaku.
Artinya, penumpang masih diperbolehkan melampirkan hasil antigen sebagai syarat penerbangan.
“Hingga saat ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan resminya.
Kemenhub tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut.
Pemerintah segera akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk penyesuaian.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengakui masih menggunakan aturan yang sebelumnya. Artinya, penumpang masih diperbolehkan melampirkan syarat antigen.
“Kita ikut surat edaran Satgas dan Kemenhub. Sampai sekarang, belum ada perubahan,” terang Irfan seperti dilansir CNBC Indonesia, Kamis (21/10/2021).
Sementara itu, Lion Air Group juga masih menyediakan layanan antigen untuk kebutuhan calon penumpang yang terbang bersama maskapai berkode penerbangan JT tersebut.
Lion Air Group mematok rapid diagnostic test antigen sebesar Rp 35 ribu, sementara RT PCR sebesar Rp 380 ribu. Fasilitas ini tersedia di berbagai klinik kesehatan yang bekerjasama dengan Lion Air Group.
Editor: Frifod