LP3BH Manokwari Desak DPR PB Beri Perhatian Hadirnya Perdasi untuk Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
1 min readTOP-NEWS.id, MANOKWAR8 – Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan yang mengamanatkan dalam Pasal 19 mengenai daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan demikian, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, advokat Yan Christian Warinussy, AH mendorong Gubernur Papua Barat berserta jajarannya (organisasi perangkat daerah/OPD) teknis agar menggodok draft peraturan daerah provinsi (perdasi)-nya.
“Hal mana sejalan dengan tujuan pemberian bantuan hukum sebagai tersirat dalam konsideran menimbang dari UU bantuan hukum pada huruf b, yang berbunyi : “bahwa negara bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan”,” tutur Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Papu Barat dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/11/2021) malam.
Lalu, serta dalam konsideran menimbang huruf c yang berbunyi : “bahwa pengaturan mengenai bantuan hukum yang diselenggarakan oleh negara harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan”. Bahkan hal tersebut, sejalan dengan amanat Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dari UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengenai bantuan hukum cuma-cuma.
Oleh sebab itu, kata Yan, LP3BH Manokwari mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) juga memberi perhatian bagi hadirnya Perdasi tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Papua Barat dalam waktu dekat ini.
Editor: Frifod