fbpx
Minggu, 8 September 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Korupsi DAK, KPK Tahan Azis Syamsuddin

2 min read

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai diperiksa intensif. Azis telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.

Pantauan di lapangan, Sabtu (25/9/2021) dini hari, Azis telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Pergelangan tangan politikus Golkar itu juga telah diborgol.

Azis turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua KPK sekitar pukul 00.23 WIB. Ia dibawa ke ruang konferensi pers terlebih dahulu sebelum dibawa ke ruang tahanan KPK.

Sebelumnya, Azis dijemput paksa penyidik KPK di kediamanya, di Jakarta Selatan. Ia langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Azis dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik.

Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberikan uang senilai Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dollar AS kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Supriansa memberikan komentar soal dampak atau efek kasus Azis Syamsuddin terhadap elektabilitas Partai Golkar di Pemilu 2024.

Pasalnya, Azis Syamsuddin merupakan kader Golkar yang menduduki jabatan strategis baik sebagai Wakil Ketua DPR dan juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

Menurut Supriansa, perlu dibedakan antara tindakan personal kader dan kebijakan organisasi. Dia menilai, kebijakan organisasi, namun dia tidak secara tegas mengatakan tindakan Azis secara personal tidak berdampak banyak pada elektabilitas partai.

“Kader dalam melakukan kegiatan secara personal maka itu yang menjadi pertanggungjawaban oleh para kader dan dipisahkan dengan kebijakan dari partai,” ujar Supriansa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Karena itu, kata Supriansa, masalah hukum para kader menjadi tanggung jawab para kader. Meskipun partai tetap memberikan bantuan hukum atau mengawasi dan mengawal kasus hukum para kader.

“Jadi apa yang dilakukan kader yang bukan merupakan kebijakan partai, maka itu pertanggungjawaban hukum dan itu yang dilakukan para kader,” tutur Supriansa.

Diketahui, KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,1 miliar dari Rp 4 miliar yang dijanjikan.

Suap itu diberikan Azis bersama-sama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunado kepada Stepanus, melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Tujuan pemberian suap ini agar Stepanus mengurus kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah yang menyeret nama Azis.

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Jerry Hendra MS
Editor : Frifod

 

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.