Kasus Kisor, LP3BH Mendesak Pangdam Kasuari Melepas Dua Anak Muda yang Ditangkap Aparat
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – “Sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia di Tanah Papua dalam kedudukan sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mendesak Panglima Kodam (Pangdam) XVIII/Kasuari untuk melepaskan kedua anak muda atas nama Maikel Yaam (17) dan Simon Waymbewer (26) yang ditangkap pasukan Yonif 726/VYS bersama anggota Kodim 1809 Maybrat di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat, Kamis (2/9/2021) sore,” ungkap Yan Christian Warinussy, SH kepada TOP-NEWS.id melalui pesan singkat, Jumat (3/9/2021).
Hal ini sebagaimana diberitakan di sejumlah media online bahwa keduanya dituduh terlibat dan atau merupakan bagian dari sekitar 50 atau 30 orang kelompok penyerang Posramil Kisor pada Kamis dini hari menewaskan Komandan Posramil Kisor Lettu CHB Dirman bersama tiga anggotanya serta melukai dua anggota TNI AD lainnya.
“LP3BH Manokwari telah menerima informasi dari sumber kami di Distrik Aifat Selatan bahwa kedua anak muda ini bukan merupakan bagian dari kelompok penyerang tersebut yamg seperti dilansir media, adalah bagian dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Mamfred Fatem,” tutur Yan.
LP3BH Manokwari, jata dia, juga mendesak Pangdam XVIII/Kasuari untuk senantiasa mengedepankan langkah penegakan hukum dalam menyelidiki siapa sesungguhnya pelaku penganiayaan berat tersebut dengan melibatkan aparat penyelidik dan penyidik dari Polri melalui Polda Papua Barat dan Polres Sorong Selatan serta Polres Persiapan Maybrat.
Hal mana sesuai amanat UU RI No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena, para kelompok penyerang Posramil Kisor diduga keras berasal dari warga sipil.
Sehingga, tidak bisa dengan serta merta diterapkan interogasi yamg dilakukan oleh aparat TNI AD terhadap warga sipil. Sebab, jika itu terjadi maka ke depannya akan sangat menyulitkan bagi kepentingan pengungkapan fakta hukum yang diperlukan oleh penyidik Polri.
LP3BH juga sangat tidak sependapat dengan digunakannya cara-cara kekerasan sipil bersenjata yang menewaskan empat prajurit terbaik TNI AD serta melukai dua anggota lainnya.
Namun LP3BH Manokwari juga sangat mengharapkan digunakannya cara-cara penyelesaian yang adil dan bermartabat serta berlandaskan hukum dan prinsip-prinsip HAM dalam pengungkapan kasus Kisor tersebut.
“Kami sangat mendesak dilindunginya warga masyarakat adat asli di Kampung Kisor dan sekitarnya yang telah mengungsi meninggalkan kampung halamannya dan masuk ke kawasan hutan. Sehingga, di dalam melakukan operasi penyisiran sebagai disampaikan Pangdam XVIII Kasuari semestinya TNI AD dan Polri justru memberi perlindungan pertama bagi warga masyarakat sipil/adat di daerah tersebut,” ujarnya.
Kemudian, ia menambahkan bahwa juga memberi ruang bagi keterlibatan tokoh agama dan tokoh adat atau tokoh masyarakat setempat dengan bantuan pimpinan gereja di Papua Barat untuk menelusuri dalam upaya menemukan para pelaku penyerangan di Kisor tersebut.