Iuran BPJS Kesehatan akan Dipatok Rp 75 Ribu
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – Pemerintah berencana menerapkan kelas standar bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara bertahap tahun depan.
Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN disebutkan tengah membahas kemungkinan besaran kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan di kisaran Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu
Kabar itu disampaikan Koordinator Advokasi BPJS Kesehatan Timboel Siregar saat menanggapi rencana penerapan rawat inap kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan secara bertahap tahun depan.
“Iuran akan diturunkan nanti akan dihitung ulang, kira-kira dari Rp 50 ribu – Rp 75 ribu yang saya dengar dari dewan jaminan sosial,” kata Timboel dalam keterangannya, Minggu (12/12/2021).
Kendarlti relatif rendah, ia meminta peserta BPJS Kesehatan kelas tiga saat ini tidak diarahkan untuk membayar iuran dengan besaran antara Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu tersebut.
“Tetapi dimasukan ke penerima bantuan iuran atau PBI sehingga tetap menjadi peserta jika dipaksakan ke Rp 50 ribu sampai Rp 75 ribu itu susah,” jelas dia.
Di sisi lain, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) meminta pemerintah untuk menetapkan tarif yang sesuai dengan biaya operasional rumah sakit terkait dengan rencana penerapan rawat inap kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan secara bertahap tahun depan.
Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan PERSI Daniel Wibowo mengatakan, indeks tarif pembayaran kepada klaim rumah sakit tidak mengalami kenaikan yang signifikan selama delapan tahun belakangan di tengah kenaikan biaya layanan kesehatan.
“Kalau kita lihat data historisnya unit biaya tarif rawat jalan dan inap selama 2015-2019 indeksnya tidak berubah. Artinya, yang diterima rumah sakit ini tidak naik bahkan selama perjalannya lebih banyak dari nasional pembatasan untuk memastikan jaminan kesehatan (JKN),” ucap Daniel pada hari yang sama.
Pembatasan manfaat kepada peserta JKN itu, Daniel menambahkan, turut membatasi rumah sakit untuk memberikan layanan kesehatan kepada pasien. Artinya, akses kepada pasien JKN yang menurun belakangan ini mempengaruhi pendapatan rumah sakit.
“Selama ini rumah sakit berusaha agar tetap melayani pasien JKN seoptimal mungkin, tapi kami khawatir kita tiba pada suatu titik JKN tidak bermutu lagi tetapi justru rendah karena biayanya yang terlalu ditekankan,” jelasnya.
Berdasarkan Buku Statistik JKN 2015-2019, rata-rata biaya klaim per kunjungan pada kategori Rawat Jalan Tingkatan (RJTL) tidak mengalami kenaikan yang signifikan setiap tahunnya.
Reporter: Alivia Sarah Putri
Editor: Frifod