Disebut Empat Perkara Saja, LP3BH Manokwari Pertanyakan Sejumlah Kasus yang Belum Diekspos Kejati PB
2 min readTOP-NEWS.id, MANOKWARI – Membaca pernyataan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat (PB) Billy Wuisan, Senin (18/10/2021) di beberapa media online di Manokwari, PB, Yaitu bahwa empat perkara penanganan Kejati PB segera tuntas.
“Ini mengakibatkan saya sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari kembali mempertanyakan nasib perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah bidang kemahasiswaan dan keagamaan pada Biro Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat,” demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis kepada TOP-NEWS.id, Jumat (22/10/2021) malam.
Menurutnya, perkara tersebut sesungguhnya sudah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Tipikor Kejati Papua Barat. Dimana kah gerangan perkara tersebut? Kenapa dalam keterangan Kasipenkum Kejati PB di atas hanya disebutkan empat perkara.
Yakni, dugaan korupsi pembanguan kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat. Lalu perkara pengadaan septic tank pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat. Kemudian kasus dana hibah di Kabupaten Maybrat, serta penyaluran kredit fiktif di Bank Papua Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan.
“Dimanakah kasus dugaan tipikor pembangunan puskesmas di Aisandami, Kabupaten Teluk Wondama? Menurut saya sebagai advokat dan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, perkara dugaan tipikor dana hibah bidang keagamaan dan kemahasiswaan pada BPKAD Provinsi Papua Barat? tanya Yan.
“Dimana juga gerangan dugaan tipikor pembanguan puskesmas di Aisandami? Menurut pandangan saya Kajati Papua Barat semestinya melakukan pengawasan internal terhadap Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat? LP3BH Manokwari akan terus mengamati serta mengkawal proses penegakan hukum atas perkara-perkara tersebut selama ditangani oleh Kejati Papua Barat,” tegas Yan.
Editor: Frifod