Diduga Korupsi Uang Covid, Polda Papua Tahan Bupati Mamberamo Raya
3 min readTOP-NEWS.id, JAYAPURA – Polda Papua resmi tahan mantan Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa, tersangka korupsi penyalahgunaan dana Covid-19 tahun 2020 yang menyebabkan kerugian negara Rp 3,1 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Ricko Taruna Mauruh menjelaskan bahwa tersangka mantan Bupati Dorinus Dasinapa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Papua untuk mempercepat proses hukum dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Covid-19.
Dan sudah refocusing dan realokasi anggaran sebesar Rp 23.890.790.000,00 (dua puluh tiga miliar delapan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) dari lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020.
Dana tersebut, diduga digunakan untuk melakukan lobi politik untuk maju Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya 2021-2024.
Berdasarkan 10 SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang dikeluarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya TA 2020, diketahui adalah dari dana penanganan Covid-19 sudah dicairkan 100 persen.
Namun dari pencairan tersebut, terdapat pemotongan Rp 3.153.100.000 (Rp 3,1 miliar) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Diketahui uang hasil pemotongan dana Covid-19 sebesar Rp 3.153.100.000 digunakan untuk kepentingan pribadi saudara Dorinus Dasinapa dalam melakukan lobi politik untuk maju Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya 2021-2024 sebesar Rp 2 m,” terang Ricko di Polda Papua, Kamis (16/9/2021).
Sementara itu, sekitar Rp 1,1 miliar, dana itu digunakan Dorinus untuk pembelian properti. Hal itu diungkap Dorinus kepada polisi saat pemeriksaan.
“Dan sisanya Rp 1.153.100.000, sesuai keterangan yang bersangkutan pada pemeriksaan awal dijelaskan dipergunakan untuk pembelian properti, pembelian tanah, pembuatan pagar, dan kepentingan rumah tangga,” ungkap dia lagi.
Saat diperiksa sebagai tersangka pada Senin (5/7/2021), Dorinus Dasinapa mencabut keterangannya bahwa tidak mengetahui dan tidak bertanggungjawab atas penggunaan uang Rp 1.153.100.000.
Dorinus mengakui telah memberikan keterangan bohong pada BAP sebelumnya pada berita acara klarifikasi, BAP pada saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka atas nama Simon Rahangmetang (Kepala BPKAD Mamberamo Raya)
Pada Senin (19/7/2021), penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Dorinus Dasinapa. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi baru untuk mendalami sisa uang Rp 1.153.100.000 yang tidak diakui oleh tersangka pada saat pemeriksaan pada 5 Juli 2021.
Pada pemeriksaan tambahan itu, tersangka kembali mengubah keterangannya dengan menjelaskan bahwa uang Covid-19 sebesar Rp 1,1 miliar digunakan untuk pembayaran utang pribadi kepada pengusaha bernama Samli.
Mahar Partai
Sebelumnya, pada 2016, saat maju menjadi calon Bupati Kabupaten Mamberamo Raya periode 2016-2021, tersangka telah menerima uang dari saudara Samli dengan dijanjikan pekerjaan atau proyek kalau yang bersangkutan menang.
Dalam perkara ini, audit yang dilakukan BPKP Provinsi Papua menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,15 miliar dalam pengelolaan dana Tim Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya 2020.
Pemda mendapat dana sebesar Rp 23,8 miliar untuk penanganan Covid. Hanya saja, Bupati Dorinus bersama tersangka lain hanya menggunakan dana sebesar Rp 20,7 miliar. Sisanya disisihkan untuk kepentingan politik.
Menurut penyidikan polisi, uang itu digunakan untuk uang komunikasi partai (mahar partai) dalam pengusungannya pada Pilkada periode 2021-2024.
Peristiwa itu terjadi di posko pemenangan DD pada Agustus 2019. Dia menyanggupi biaya komunikasi tersebut dan memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Mamberamo Raya untuk menyiapkan uang sebesar Rp 2 miliar.
Selain untuk mahar politik, tersangka disebut menggunakan uang yang tersisa untuk membeli tanah seluas dua hektare senilai Rp 780 juta. Kemudian membuat pagar di Hamadi, Kota Jayapura, Papua senilai Rp 70 juta.
Sisanya, dipergunakan untuk keperluan rumah tangga Rp 200 juta dan pemberian bantuan kepada mahasiswa Rp 15 juta dan masyarakat Rp 80 juta.
Reporter : Yolanda Suebu
Editor : Frifod