fbpx
Jumat, 6 Desember 2024

TOP-NEWS

| KAMI ADA UNTUK ANDA

Dana Otsus APBN 2022, Papua Rp 12,8 Triliun, Aceh Rp 7,5 Triliun dan Daerah Ini?

3 min read

TOP-NEWS.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022. Salah satunya, adalah dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Aceh serta dana keistimewaan Yogyakarta.

“Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp 21.756.263.570.000 terdiri atas Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta,” demikian bunyi Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 6/2021 yang dilansir detikcom, Jumat (5/11/2021).

Berikut detail alokasi dana itu:

1. Alokasi dana otsus Papua dan Papua Barat sebesar Rp 8,5 triliun.

2. Dana tambahan infrastruktur yang dibagi untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp 4,3 triliun. Dana ini ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.

3. Dana otsus Aceh sebesar Rp 7,5 triliun.

Bagaimana dengan Yogyakarta?

“Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 1.320.000.000.000 yang digunakan untuk mendanai kewenangan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta serta dapat mendanai kegiatan prioritas nasional yang diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Keuangan,” demikian bunyi Pasal 14, Ayat 3.

Dana keistimewaan Yogyakarta, adalah tindak lanjut UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam Pasal 42, Ayat 1 disebutkan:

Pemerintah menyediakan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan urusan Keistimewaan DIY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Ayat (2) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara.

Lalu mengapa Yogyakarta dianggap istimewa di mata Republik Indonesia? Simak jawabannya di halaman selanjutnya.

Berikut alasan Yogyakarta menjadi istimewa di mata Indonesia.

“Bahwa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang telah mempunyai wilayah, pemerintahan, dan penduduk sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 berperan dan memberikan sumbangsih yang besar dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian penjelasan UU 13/2012 itu.

Disebutkan juga, status istimewa yang melekat pada DIY merupakan bagian integral dalam sejarah pendirian negara-bangsa Indonesia. Pilihan dan keputusan Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia, serta kontribusinya untuk melindungi simbol negara-bangsa pada masa awal kemerdekaan telah tercatat dalam sejarah Indonesia.

“Hal tersebut merupakan refleksi filosofis Kasultanan, Kadipaten, dan masyarakat Yogyakarta secara keseluruhan yang mengagungkan ke-bhinneka-an dalam ke-tunggal-ika-an sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian penjelasan UU 13/2012.

Masyarakat Yogyakarta yang homogen pada awal kemerdekaan meleburkan diri ke dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, baik etnik, agama maupun adat istiadat. Pilihan itu membawa masyarakat Yogyakarta menjadi bagian kecil dari masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, Keistimewaan DIY harus mampu membangun keharmonisan dan kohesivitas sosial yang berperikeadilan.

“Sentralitas posisi masyarakat DIY dalam sejarah DIY sebagai satu kesatuan masyarakat yang memiliki kehendak yang luhur dalam berbangsa dan bernegara dan keberadaan Kasultanan dan Kadipaten sebagai institusi yang didedikasikan untuk rakyat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” sebut penjelasan UU 13/2012 tersebut.

Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII memutuskan untuk menjadi bagian dari Indonesia.

Kedua tokoh itu masing-masing secara terpisah, tetapi dengan format dan isi yang sama, mengeluarkan Maklumat pada tanggal 5 September 1945 yang kemudian dikukuhkan dengan Piagam Kedudukan Presiden Republik Indonesia tanggal 6 September 1945 menyatakan integrasi Yogyakarta ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan status daerah istimewa.

“Keputusan kedua tokoh tersebut, memiliki arti penting bagi Indonesia karena telah memberikan wilayah dan penduduk yang nyata bagi Indonesia yang baru memproklamasikan kemerdekaannya. Peran Yogyakarta terus berlanjut di era revolusi kemerdekaan yang diwujudkan melalui upaya Kasultanan dan Kadipaten serta rakyat Yogyakarta dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” papar penjelasan UU 13/2012.

Editor: Frifod

Copyright © TOP-NEWS.ID 2024 | Newsphere by AF themes.