Berbikini di Jalan, Dinar Candy Minta Maaf dan Menyesal
2 min readTOP-NEWS.id, JAKARTA – DJ cantik Dinar Candy meminta maaf kepada masyarakat atas aksinya berbikini di pinggir jalan. Dinar juga mengungkapkan penyesalannya dan takkan mengulangi perbuatannya.
“Saya di sini ingin meminta maaf kepada lapisan masyarakat atas tindakan atau perbuatan saya kemarin yang berbikini di pinggir jalan. Saya menyesali perbuatan itu,” ujar Dinar kepada wartawan di kediamannya di Tangerang Selatan, Jumat (6/5/2021).
Dinar yang didampingi kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid mengaku buta hukum dan tidak tahu, aksinya itu bakal menimbulkan hukum. Bahkan kini ia sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Apa yang ia lakukan spontan hanya meluapkan rasa stres yang sudah memuncak, mengingat dalam 4 bulan terakhir inii, Dinar tertekan dengan situasi covid-19 ditambah lagi PPKM yang tak kunjung berakhir.
“Banyak berita di luar sana kayak salah gitu seakan-akan Dinar memprotes (pemerintah) justru di hari itu tulisannya mungkin bisa dilihat (Dinar Stres karena PPKM Diperpanjang) aku tuh pengen meluapkan kestresan aku karena aku nggak bisa mendem sendiri, ” ucapnya.
Ia bukan tidak setuju dengan pemerintah atau menjelek-jelekan pemerintah apalagi melawan pemerintah ia hanya mengungkapkan rasa stres atas apa yang ia rasakan. “Aku tidak ada melawan pemerintah, aku pengen covid ini cepat selesai,” ujar Dinar yang syok dijadikan tersangka mengingat selama ini ia tak pernah tersandung kasus.
Dinar mengaku, kasus yang tengah ia alami menjadi pelajaran berharga baginya. Sementara itu Fahmi Bachmid kuasa hukum Dinar berharap, kasus Dinar tidak diproses lebih lanjut.
“Permintaan maaf yang tulus dari Dinar, dia juga menyesal, mohon dimaafkan,” pinta Fahmi seraya berharap perkara tersebut tidak dilanjutkan. Tak lupa ia mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang sudah memahami situasi Dinar sehingga Dinar diberikan wajib lapor. Pihaknya akan mematuhi proses hukum.
Dinar Candy dijadikan tersangka setelah berbikini di pinggir jalan. Artis cantik itu dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.