Advokat Yan C Warinussy Dukung Pernyataan Margarito Kamis Terkait Sela Hasil Audit BPKP PB
2 min read“Sebagai advokat dan pengacara, saya cenderung mendukung pernyataan ahli hukum tata negara Indonesia Dr Margarito Kamis yang “menyela” hasil audit auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat yang seringkali menyatakan kerugian negara dikalkulasikan seluruhnya atau total lost, meskipun telah ada pekerjaan dalam suatu perkara dugaan tindak pidana korupsi.”
TOP-NEWS.id, MANOKWARI – Pernyataan Margarito bahwa kedudukan justru seharusnya membantu pemerintah dalam memperbaiki keuangan pemerintah daerah (pemda), dan jika hasil audit BPKP tidak bisa dipergunakan oleh pemda, maka selanjutnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masuk melakukan pemeriksaan hingga menentukan ada tidaknya kerugian negara.
Hal ini dikatakan Advokat Yan Christian Warinussy, SH menanggapi pakar hukum tata usaha negara Margarito Kamis terkait keuangan negara di pemda lewat medsos kepada TOP-NEWS.id, Rabu (28/7/2021).
“Jadi bukan BPKP yang menentukan audit kerugian negara. Sebab, dalam beberapa kasus penyidikan tindak pidana korupsi di Kaimana dan di Sorong, Papua Barat misalnya, ketika dilakukan penetapan tersangka berdasarkan audit kerugian negara yang dikeluarkan BPKP, lahirlah permohonan praperadilan dan dimenangkan oleh hakim Praperadilan,” kata Yan membuka permasalahan ini.
Menurutnya, yang berwenang melakukan audit hingga menentukan adanya kerugian negara, adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana diatur jelas di dalam Pasal 23 E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Itu artinya, BPK keberadaannya diatur di dalam UUD. Hal ini seharusnya menjadi preseden dalam kontek penegakan hukum di Tanah Papua, khususnya di Provinsi Papua Barat ke depan. Karena, penetapan seseorang atau lebih sebagai tersangka mesti berdasarkan hasil audit BPK dan bukan BPKP,” tutur dia.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan, kata Yan, maka langkah hukumnya adalah mengajukan permohona pra peradilan ke pengadilan demi penegakan hukum. Sehingga, bisa tercapai tujuan pencapaian keadilan dan kepastian hukum.